Pembina Samsat Nasional Gencarkan Sosialisasi UU Lalu Lintas

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
21 July 2022 09:00
Jasa Raharja
Foto: Dok Jasa Raharja

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Indonesia, dan Jasa Raharja telah melakukan edukasi, dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan sosialisasi diharapkan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," ujar dia dari keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Seperti diketahui sebanyak 40% dari 148 juta pemilik kendaraan bermotor yang telah teregistrasi disebut belum melakukan daftar ulang (TDU). Hal ini berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menurut dia, dari jumlah pemilik kendaraan yang belum melakukan TDU, ada potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sekitar Rp100 triliun. Di mana dana tersebut bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur.

"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," kata Rivan.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat selaku subjek lalu lintas dapat memahami.

"Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya single identity number (SIN)," kata Firman.

Hal itu, lanjut dia, dikarenakan masih adanya gap/akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih akurat.

"Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat mendukung informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan membayar PKB," lanjutnya.

Di sisi lain, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan implementasi ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah.

"Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Fatoni.

 


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Pembina Samsat Nasional, Data Kendaraan Bisa Lebih Akurat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular