Ini Alarm Keras dari Pabrik Rokok Bila Cukai Naik Lagi 2022!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 19/08/2021 19:21 WIB
Foto: Ilustrasi cukai rokok. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan lagi cukai untuk produk Industri Hasil Tembakau (IHT) pada 2022. Pengusaha melihat ada potensi masalah klasik yang kembali terulang di industri rokok.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan industri hasil tembakau sedang terkontraksi adanya pandemi. Membuat keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat luas yang belum dapat ditanggulangi.

Pada saat yang bersamaan, jika Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik lagi tahun depan, maka dapat menjadi sinyal bagi oknum produsen rokok ilegal untuk meraup untung. Dalam kajian GAPPRI peredaran rokok ilegal sudah tumbuh subur hingga 15% dari total produksi legal.


"Awal Agustus lalu misalnya, petugas Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran 384 ribu rokok ilegal. Data Bea Cukai Pusat sepanjang tahun 2020 menyatakan pemerintah telah menindak 8.155 kasus rokok ilegal dengan jumlah sekitar 384 juta batang,  jumlah itu 41,23% lebih banyak dibanding 2019 lalu. ," Jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).

Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Imaniar, juga sepakat konsekuensi dari kenaikan cukai rokok setiap tahun tidak hanya berdampak negatif pada keberlangsungan IHT, tapi memicu maraknya peredaran rokok ilegal.

"Hal itu justru bisa menjadi boomerang bagi pemerintah," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, terkait aspek sisi kesehatan yakni prevalensi merokok terutama pada anak-anak. Kedua, tenaga buruh yang bekerja langsung di industri rokok dan petani tembakau. Serta dari sisi penerimaan negara dan faktor rokok ilegal.

"Ini keempat hal yang menjadi faktor dalam menentukan kenaikan tingkat cukai hasil tembakau tahun depan," jelas Sri Mulyani


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Batal Berlaku di 2025