Mulai Hari Ini Tarif Tol JKT-Surabaya Naik Jadi Rp 722 Ribu!
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, Kamis (19/8/21) pukul 00.00 tarif tol Trans Jawa, Jakarta - Surabaya naik total jadi Rp 722 ribu. Hal ini karena ada penyesuaian terjadi pada empat ruas jalan tol sampai kenaikannya 4,41%.
Keempat ruas jalan tol itu adalah jalan tol Pemalang - Batang, Batang - Semarang, Solo - Ngawi, dan Pasuruan - Probolinggo. Keempat ruas tol itu dikelola oleh anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) dan Waskita Toll Road.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru memberikan simulasi perjalanan pengguna jalan tol Trans Jawa itu. Untuk kendaraan golongan I dari Jakarta menuju Surabaya yang semula membayar hanya Rp 691.500 menjadi Rp 722.000 atau naik 4,41%.
Jumlah tarif yang dibayarkan merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) Barrier/utama contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu di GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikankung dan GT Warugunung. Mengenai rincian penyesuaian tarif masing-masing ruas dapat dilihat melalui media sosial masing -masing BUJT.
Pilihan Redaksi |
"Kami mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta - Surabaya sebesar 60% dibandingkan commuter di masing-masing ruas jalan tol. Sehingga kami harapkan penyesuaian tarif dengan kenaikan 4,41% dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip, Kamis (19/8/2021).
"Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta - Surabaya sejauh 687 km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat, jika dibandingkan perjalanan non tol selama 16 jam lebih. Selain itu dapat dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika memakai tol," tambahnya.
Penyesuaian tarif tol diatur pada Undang Undang (UU) nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, perubahan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2017 atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Selain itu Kementerian PUPR juga sudah mengeluarkan surat keputusan Menteri (Kepmen) soal penyesuaian tarif tol pada empat ruas tol tersebut.
Berdasarkan regulasi, itu evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar.
(hoi/hoi)