Mulai Hari Ini Tarif Tol JKT-Surabaya Naik Jadi Rp 722 Ribu!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
19 August 2021 13:20
Presiden Joko Widodo meresmikan jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) sepanjang 36,27 Km, di depan gerbang tol Warugunung, Jawa Timur, Selasa  (19/12/2017). Tol Sumo terhubung dengan Tol Mojokerto-Kertosono (Moker) yang telah beroperasi sebelumnya, sehingga total Surabaya - Jombang - Kertosono 76 km dapat ditempuh hanya sekitar 1 jam saja, atau 2 jam lebih cepat dari jarak waktu yang harus ditempuh sebelumnya.

Foto udara ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur. Tarif Tol Sumo ditetapkan  berdasarkan Kepmen PUPR No.916 tahun 2017 sebesar Rp 1.050 per km untuk tarif golongan I atau Rp 38 ribu untuk jarak terjauh. 

Tol Sumo menambah panjang ruas tol di Jawa Timur menjadi 199 Km. Tambahan ruas tol ini merupakan bagian dari ruas tol Trans Jawa (Merak-Banyuwangi) sepanjang 1.167 Km yang ditargetkan tersambung keseluruhan pada akhir tahun 2019. Sementara jalur Merak - Surabaya sendiri ditargetkan rampung pada akhir 2018.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, Kamis (19/8/21) pukul 00.00 tarif tol Trans Jawa, Jakarta - Surabaya naik total jadi Rp 722 ribu. Hal ini karena ada penyesuaian terjadi pada empat ruas jalan tol sampai kenaikannya 4,41%.

Keempat ruas jalan tol itu adalah jalan tol Pemalang - Batang, Batang - Semarang, Solo - Ngawi, dan Pasuruan - Probolinggo. Keempat ruas tol itu dikelola oleh anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) dan Waskita Toll Road.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru memberikan simulasi perjalanan pengguna jalan tol Trans Jawa itu. Untuk kendaraan golongan I dari Jakarta menuju Surabaya yang semula membayar hanya Rp 691.500 menjadi Rp 722.000 atau naik 4,41%.

Jumlah tarif yang dibayarkan merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) Barrier/utama contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu di GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikankung dan GT Warugunung. Mengenai rincian penyesuaian tarif masing-masing ruas dapat dilihat melalui media sosial masing -masing BUJT.

"Kami mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta - Surabaya sebesar 60% dibandingkan commuter di masing-masing ruas jalan tol. Sehingga kami harapkan penyesuaian tarif dengan kenaikan 4,41% dapat disandingkan dengan benefit to cost yang didapatkan," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip, Kamis (19/8/2021).

"Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta - Surabaya sejauh 687 km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat, jika dibandingkan perjalanan non tol selama 16 jam lebih. Selain itu dapat dipertimbangkan efisiensi penggunaan BBM jika memakai tol," tambahnya.

Penyesuaian tarif tol diatur pada Undang Undang (UU) nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, perubahan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2017 atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Selain itu Kementerian PUPR juga sudah mengeluarkan surat keputusan Menteri (Kepmen) soal penyesuaian tarif tol pada empat ruas tol tersebut.

Berdasarkan regulasi, itu evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlaku Besok, Tarif Tol Ngawi - Kertosono Naik Rp 3.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular