
Waduh! Mastercard Digugat Warga Inggris 200 T, Ada Apa Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan penyedia jasa layanan kartu perbankan, Mastercard, mendapatkan gugatan dari Inggris. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan itu berjumlah 10 miliar Pound atau setara hampir Rp 200 triliun.
Dikutip dari Reuters, gugatan tersebut diajukan oleh mantan ombudsman keuangan Walter Merricks. Saat ini gugatannya telah disetujui untuk digelar di Pengadilan Banding Persaingan Inggris (CAT) dengan sistem class action atau gugatan secara berkelompok setelah sebelumnya gugatan ini gagal dibawa ke Mahkamah Agung Inggris.
Jika gugatan ini berhasil dimenangkan Merricks, Mastercard diharuskan memberikan kompensasi kepada 46 juta warga Inggris dengan nilai masing-masing sebesar 300 pound atau setara Rp 6 juta.
"Mastercard telah mengerahkan segalanya untuk mencoba mencegah klaim ini, tetapi hari ini upayanya gagal," kata Merricks dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters.
"Putusan pengadilan menandai dimulainya era tindakan kelas yang berfokus pada konsumen yang akan membantu meminta pertanggungjawaban bisnis besar di bidang-bidang yang benar-benar penting."
Merrick menuduh Mastercard melakukan mark up pada biaya interchange jasa kartu kepada konsumen. Hal ini diklaim terjadi antara Mei 1992 dan Juni 2008. Tak hanya itu, Mastercard juga diduga meneruskan beberapa biaya ke konsumen saat pedagang menaikkan harga.
Sementara itu Mastercard ikut bersuara mengenai hal ini. Mereka menyebut tuduhan adalah tuduhan palsu dan digunakan hanya untuk memperkaya diri.
"Mastercard yakin bahwa dalam beberapa bulan mendatang tinjauan fakta-fakta kunci akan semakin mengurangi ukuran dan kelayakan klaim secara signifikan," luar perusahaan jasa kartu yang berbasis di New York itu.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-ramai Tinggalkan Rusia, Visa & Mastercard Tutup Operasi