MARKET DATA

Cek Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 yang Berlaku 2021

Chandra Gian Asmara,  CNBC Indonesia
19 August 2021 09:56
Cek Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 yang Berlaku 2021
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC indonesia - Iuran BPJS Kesehatan perlu dibayar tiap bulan. Untuk diketahui Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar pada periode 1 - 10 setiap bulannya.

Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021:

- Kelas I: Rp 150.000 per bulan

- Kelas II: Rp 100.000 per bulan

- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000 per bulan

Sementara, besaran denda diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp 30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

(dru) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Segini Tarif Kelas 1-2-3 per 26 April


Most Popular
Features