Mal Boleh Buka dengan Kapasitas 50%, Bos APPBI Belum Happy!

Khairun Alfi Syahri MJ, CNBC Indonesia
18 August 2021 17:35
Petugas memberikan informasi scan code vaksin kepada pengunjung yang akan masuk ke dalam Mal Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pemerintah mengumumkan kembali memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Dalam perpanjangan kali ini pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 4 bisa dibuka dalam kapasitas 25%.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana hari pertama pembukaan kembali mal saat perpanjangan PPKM level 4 di Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik keputusan pemerintah yang membolehkan pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi kembali dengan kapasitas 50% pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun, dia menyebut masih ada potensi masalah.

"Namun memang dengan 50% pun sebetulnya pusat perbelanjaan masih akan mengalami defisit karena sebetulnya pada saat pemberlakuan PPKM mikro itu kan dengan kapasitas 50% juga sebelum terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang terakhir ini, dengan 25% pasti akan defisit lagi. Jadi itu kondisi yang kami alami," ujar Alphonzus dalam acara Penerapan Peraturan Baru di Sektor Usaha yang ditayangkan di kanal Youtube Lawan Covid19 ID, Rabu (18/08/2021)

Namun kebijakan ini tetap disambut baik oleh para pengusaha mal. Selain itu, Alphonzus juga mengatakan APPBI mendukung kebijakan pemerintah melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat selama berada di dalam mal hingga syarat vaksinasi.



"Ini karena memang pusat perbelanjaan selalu berkomitmen dan memiliki keseriusan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten," kata Alphonzus.

APPBI ingin menjadikan pusat perbelanjaan menjadi salah satu tempat fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.

Dengan masih diterapkannya PPKM Level 4, mal dapat beroperasi dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB. Restoran, rumah makan atau kafe di dalam pusat berbelanja diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25% dengan waktu makan selama 30 menit.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pusat Perbelanjaan Sudah Bisa Dibuka Kembali di Wilayah Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular