Amankan APBN, Begini Cara Sri Mulyani Genjot Setoran Pajak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah harus mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% pada tahun 2023. Ini sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun dalam UU tersebut, pemerintah diperbolehkan memperlebar defisit di atas 3% selama tiga tahun yakni 2020-2022 akibat munculnya virus corona yang menekan perekonomian. Namun, pada tahun 2023 harus kembali ke UU Keuangan Negara yang mematok batas maksimal defisit 3%.
Sebagai informasi, pada tahun lalu defisit anggaran terealisasi sebesar 6,14% dari PDB dan pada tahun ini di proyeksi 5,7%. Namun, dalam outlook terbaru defisit ditetapkan lebih lebar yakni 5,82% terhadap PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mencapai target ini penerimaan pajak harus ditingkatkan. Salah satunya melalui reformasi di bidang pajak yang berperan besar dalam penerimaan negara.
"Berbagai reform keuangan negara kami lakukan, mengevaluasi belanja negara dengan spending better, pembiayaan negara yang makin inovatif, dan kunci poin penting konsolidasi dan penyehatan APBN adalah penyehatan penerimaan negara terutama pajak," ujarnya dalam pembukaan DJP IT Summit, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, ada dua hal penting yang perlu di reformasi yakni kebijakan dan administrasi pajak di Indonesia. Keduanya penting untuk dijalankan terutama pola perekonomian juga berubah akibat pandemi Covid-19.
Saat ini, teknologi dan informasi menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya. Sehingga, aspek digital menjadi sangat penting dalam mereformasi pajak.
"Teknologi digital merupakan peluang, tidak hanya di bidang ekonomi tapi juga sosial menggunakan teknologi digital. Dari sisi policy pajak dan administrasi perpajakan antar otoritas seluruh negara di dunia melakukan extraordinary untuk menyehatkan APBN-nya," kata dia.
Namun, ia menekankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap menjaga kehati-hatian data dalam memanfaatkan teknologi digital. Sebab, kerahasiaan data wajib pajak sangat penting untuk dijaga.
"Penggalian potensi tetap dilakukan, namun pada saat yang sama menjaga privacy, secrecy atau kerahasiaan, dan terus meningkatkan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak," jelasnya.
(mij/mij)