
PPKM Hingga 23 Agustus, Ini Area yang Masih Ditutup Sementara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 dari 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin malam (16/8/2021).
Rincian aturan terkait PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Meski beberapa kegiatan publik dan sejumlah area telah dilonggarkan, seperti pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga restoran, namun masih ada sebagian besar tempat di Jawa dan Bali yang masuk ke dalam PPKM Level 4 dan Level 3 masih harus ditutup.
Dalam Inmendagri tertulis bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya masih ditutup sementara.
Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan juga ditutup sementara, kecuali olahraga outdoor dengan ketentuan khusus, seperti maksimal empat orang dan tanpa kontak fisik dengan orang lain, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan maksimal dengan kapasitas 25%, serta harus selaku mengenakan masker saat berolahraga.
Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga masih ditutup sementara.
Pelaksanaan resepsi pernikahan selama penerapan PPKM Level 4 pun ditiadakan.
Sementara itu, tempat wisata yang sudah diizinkan dibuka atau beroperasi yaitu yang berada di daerah dengan status PPKM Level 2.
Disebutkan, hanya ada dua daerah berstatus PPKM Level 2 di Jawa-Bali, yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 26 Kota Jawa-Bali Terbebas PPKM Level 4, Daerah Kamu Bukan?
