
PPKM Level 4, Tempat Ibadah Kini Bisa Beroperasi Maksimal 50%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali selama sepekan ke depan, sejak 17-23 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers terkait perpanjangan PPKM, Senin (16/8/2021) malam.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu aturan itu yakni terkait oeprasional tempat ibadah. Pada area yang dikenakan PPKM Level 4, tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50%, di kota/ kabupaten PPKM Level 4 dan 3," kata Luhut.
Kapasitas 50% tersebut bertambah sejak tempat ibadah dibuka sepekan sebelumnya, yakni beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 20 orang.
Luhut mengatakan, pembukaan tempat ibadah tetap akan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"..tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan warga bahwa pemerintah akan memperpanjang PPKM selama Covid-19 masih berstatus pandemi.
Tidak hanya tempat ibadah, pemerintah juga membuka fasilitas olah raga di luar ruangan atau outdoor. Pembukaan ini diizinkan bagi fasilitas olahraga individu maupun kelompok yang tak lebih dari empat orang dan tak melibatkan kontak fisik.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Arahan Luhut Soal Aktivitas Saat PPKM Level 4 di 95 Kota/Kab
