
Daftar Daerah Jawa-Bali yang Masih Terjebak PPKM Level 4

Jakarta CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa-Bali. Adapun PPKM Level 4 ini diperpanjang dari 17 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, ada beberapa daerah yang sudah berhasil keluar dari belenggu PPKM Level 4. Setidaknya ada delapan daerah yang keluar dari PPKM level 4 dan masuk ke level 3.
Meski demikian, masih ada banyak Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali yang terjebak di PPKM level 4, yakni:
DKI Jakarta
Level 4
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
Level 4
- Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
Level 4
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Level 4
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Blora
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 4
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
Bali
Level 4
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Non Jawa Berlakukan PPKM Level 4, Ini Daftar Wilayahnya!
