PPKM Level 4 Diperpanjang, Makan di Warteg Maksimal 30 Menit!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberlakukan pengaturan baru untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum selama perpanjangan PPKM Level 4. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali pada 17-23 Agustus 2021. Ini mengikuti pelaksanaan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.
Dalam aturan terbaru, salah satu yang diatur adalah batas waktu makan di tempat yang ditetapkan maksimal 30 menit baik di warteg atau warung kaki lima. Selain itu, maksimal pengunjung dalam saat pelaksanaan PPKM level 4 ini adalah sebanyak tiga orang.
Berikut ketentuan makan dan minum di tempat umum selama PPKM Level 4:
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah;
b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah;
c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual pada, Senin (16/8/2021).
Lalu, bagaimana dengan PPKM di luar Jawa dan Bali?
"Yang diterapkan kita tidak berubah, yaitu 45 kabupaten/kota dan khusus di luar Jawa dan Bali sesuai dengan apa yang dituliskan Inmendagri memang diberlakukan 10-23 Agustus," ujar Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama.
Airlangga menambahkan, sebanyak 302 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 302 kabupaten/kota. Sedangkan untuk level 2 ada 39 kabupaten/kota.
(miq/miq)