Terbaru! Syarat Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Berlaku

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 August 2021 08:30
Sejumlah kendaraan melintas diposko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Selasa, 10/8. Jumlah kendaraan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang melalui posko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, diakui lebih banyak. Pantauan CNBC Indonesia terlihat juga   jalur darurat dan khusus tenaga kesehatan (nakes) yang masih dipasang di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat. Ruas paling kanan digunakan untuk nakes, pengendara berkebutuhan darurat, serta kendaraan yang hendak melakukan putar balik arah Depok melalui fly over tapal kuda; ruas tengah untuk mobil; dan ruas paling kiri untuk pengendara roda dua.
Sementara itu ruas jalur paling kiri terlihat paling dipadati pengendara. Puluhan kendaraan roda dua sempat menumpuk hingga beberapa meter. Perwira Pengendali Pos Penyekatan PPKM Ipda Kebol Sitio menduga peningkatan mobilitas tersebut karena pemerintah juga mulai melonggarkan aktivitas warga, seperti pada aktivitas di pasar rakyat, restoran, maupun pekerja kantor.
Foto: Kondisi Lalu Lintas Jakarta Saat Perpanjangan PPKM Level IV (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNNC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru ketentuan perjalanan orang dalam negeri, setelah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dilanjutkan sampai 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa-Bali.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (11/8/2021).

"Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan," tulis keterangan bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Nantinya, kebijakan ini akan kembali dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan terbitnya aturan ini, praktis SE aturan perjalanan sebelumnya dinyatakan tak berlaku.

"Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Berikut ketentuan yang diatur dalam SE 17/2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri 30/2021 :

1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai Inmendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :

a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Level 3, Ini Syarat Perjalanan di Jabodetabek - Bandung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular