PPKM Level 3, Ini Syarat Perjalanan di Jabodetabek - Bandung

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi telah terlepas dari belenggu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kini, wilayah aglomerasi tersebut sudah berstatus level 3. Lantas, bagaimana aturan perjalanan di wilayah Jabodetabek sekarang?
Ketentuan aturan perjalanan PPKM level 3 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 - 2 di wilayah Jawa - Bali.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) diwajibkan untuk :
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pernyataan Lengkap Jokowi: PPKM Diperpanjang & Relaksasinya
