Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Aturan yang Direlaksasi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 August 2021 06:20
Presiden RI Jokowi memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM, Senin 23/8/2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden RI Jokowi memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM, Senin 23/8/2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan update terkini terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Namun ada beberapa kota yang bisa turun level. Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

"Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan pandemi covid-19 belum selesai bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3.

"Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," ungkap Jokowi.

Berikut sejumlah aturan yang direlaksasi :

1. Tempat ibadah diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah maksimal 25% dari kapasitas atau 30 orang

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas atau dua orang per meja. Jam operasional dibatasi hingga pukul 20:00 waktu setempat.

3. Pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan buka maksimal sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat maksimal 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang ketentuannya diatur oleh pemerintah daerah.

4. Industri berorientasi ekspor dapat beroperasi 100%. Namun jika menjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Level 4 Diperpanjang, Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular