PPKM Diperpanjang ke 30 Agustus, DKI Turun ke Level 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kondisi terkini terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Dalam paparannya, Jokowi mengungkapkan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 terus mengalami penurunan.
"Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%," ujarnya.
Jokowi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali sampai 30 Agustus 2021.
Namun ada beberapa kota yang bisa turun level.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agutsus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3."
"Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi, Senin (23/8/2021).
Jokowi menegaskan pandemi covid-19 belum selesai bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3. "Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," ungkap Jokowi.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Level 4 Diperpanjang, Makan di Tempat Maksimal 20 Menit