PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Aturan Perjalanan Terkini Pengguna Pesawat Hingga Kereta Api

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 August 2021 12:50
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Untuk Jawa-Bali selama sepekan yakni 10-16 Agustus, sedangkan luar Jawa-Bali selama dua pekan yakni 10-23 Agustus 2021.

Dengan keputusan ini, pemerintah pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2021 yang mengatur segala pelaksanaan kegiatan di daerah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali.

Salah satunya yang diatur adalah syarat perjalanan selama dua pekan ke depan. Ini untuk perjalanan domestik baik yang menggunakan angkutan darat, udara maupun laut.

Pertama, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.

Kedua, khusus untuk perjalanan jauh menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2. Sedangkan untuk pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup dengan hasil tes antigen H-1.

"Ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4," tulis aturan tersebut yang dikutip Selasa (10/8/2021).

Sementara itu, untuk perjalanan dalam kota atau wilayah aglomerasi, ketentuan persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku.

Kemudian, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari syarat perjalanan wajib memiliki kartu vaksin. Artinya, sopir bisa melakukan tugasnya walaupun belum di vaksin.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Syarat Naik Pesawat Saat PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular