Aturan Terbaru Perjalanan di Wilayah Jawa Bali PPKM Level 4

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 10/08/2021 10:15 WIB
Foto: Ini Aturan Perjalanan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang.

Aturan teknis PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (10/8/2021).

Dalam aturan tersebut diatur ketentuan yang wajib dipatuhi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api :


Berikut rincian lengkapnya :

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 di wilayah Jawa - Bali.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan