PPKM Level 4 Diperpanjang, Restoran Sekarang Bisa Dine In!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang.
Aturan teknis PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (10/8/2021).
Secara garis besar, ada sejumlah perubahan dalam Inmendagri 30/2021 jika dibandingkan dengan Inmendagri 27/2021. Salah satunya, adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum.
Sebelumnya, untuk restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup baik di lokasi tersendiri maupun lokasi pusat perbelanjaan hanya diizinkan untuk menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Namun, dalam aturan terbaru ini, restoran/rumah makan atau kafe dengan area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%.
"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit," tulis penjelasan dalam Inmendagri 30/2021.
Ketentuan ini dalam Inmendagri 27/2021 memang tidak diatur secara teknis. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah tetap memberlakukan larangan dine in untuk restoran, kafe yang berada di gedung tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan.
Adapun kebijakan ini berlaku untuk wilayah PPKMĀ level 4 di wilayah Jawa - Bali.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Terbaru Dine In Resto & Belanja di Mal Jabodetabek
