PPKM Level 4 Diperpanjang, Restoran Sekarang Bisa Dine In!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 August 2021 09:50
Petugas membersihkan meja makanan di Restoran di Kawasan Benhil, Jakarta, Selasa 6/4. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan. Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama seperti dikutip CNN Indonesia. Namun, pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19. Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro. Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Restoran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang.

Aturan teknis PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (10/8/2021).

Secara garis besar, ada sejumlah perubahan dalam Inmendagri 30/2021 jika dibandingkan dengan Inmendagri 27/2021. Salah satunya, adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum.

Sebelumnya, untuk restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup baik di lokasi tersendiri maupun lokasi pusat perbelanjaan hanya diizinkan untuk menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Namun, dalam aturan terbaru ini, restoran/rumah makan atau kafe dengan area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%.

"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit," tulis penjelasan dalam Inmendagri 30/2021.

Ketentuan ini dalam Inmendagri 27/2021 memang tidak diatur secara teknis. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah tetap memberlakukan larangan dine in untuk restoran, kafe yang berada di gedung tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan.

Adapun kebijakan ini berlaku untuk wilayah PPKMĀ level 4 di wilayah Jawa - Bali.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Terbaru Dine In Resto & Belanja di Mal Jabodetabek

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular