Syarat Terbaru Penerbangan Pesawat saat Perpanjangan PPKM!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
06 August 2021 06:52
Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat PPKM level 4 berlangsung perjalanan udara mengalami penurunan tajam. Namun, bagi mereka yang terpaksa harus melakukan perjalanan udara ada beberapa syarat terbaru yang harus dipenuhi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan aturan syarat perjalanan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 pada periode 3-9 Agustus 2021 tidak berubah. Begitu juga dengan syarat perjalanan naik pesawat udara.

Pembagian wilayah tingkat PPKM disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25, dan 26 tahun 2021, di mana terdapat empat kategori level 1,2,3, dan 4.

Untuk PPKM kategori level 4 dan 3, moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sebelum keberangkatan.

Lalu untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 aturan naik pesawat wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan orang usia di bawah 12 tahun juga masih dibatasi untuk sementara.

Selain itu, untuk jumlah keterisian pesawat, kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% kapasitas angkut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam lanjutan penerapan PPKM ini, syarat perjalanan transportasi tidak berubah, masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Adita, dikutip dari keterangan resmi.

Pada Senin lalu (2/8/2021), Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Effect Ngeri! Jet Pribadi Laris, Maskapai Sepi Penumpang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular