Bertambah Lagi! 6 Perusahaan Asing Bakal Setor Pajak ke RI

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 August 2021 18:45
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah menambah lagi enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ata produk digital yang dijual kepada Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

"Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha," jelas Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Rabu (4/8/2021).

Terhitung sejak 1 Agustus 2021, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Hingga akhir Juli, berdasarkan catatan otoritas pajak, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,2 triliun.

Pemungutan PPN PMSE, kata Neilmaldrin merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

"Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax ," jelas Neilmaidrin.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bikin Nganga! Segini Potensi Pajak Digital di Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular