PPKM di DKI Turun ke Level 3? Begini Skenario Pengusaha

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 02/08/2021 12:45 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha berharap  PPKM level 4 di DKI Jakarta bisa turun ke level 3 sejalan kasus aktif dan penambahan kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta dalam tren  turun. Bahkan bila memungkinkan PPKM di DKI ditiadakan.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan saat ini harap harap cemas menunggu pengumuman Pemerintah, apakah PPKM level 4 masih diperpanjang atau tidak

"Dari sisi pelaku usaha pasti berharap agar PPKM level 4 ini sudah berakhir sehingga berbagai sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi untuk kleangsungan usahanya," kata Sarman Senin (2/8).


Ia bilang bila PPKM di DKI diperpanjang, pengusaha berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 khususnya di DKI Jakarta dengan pertimbangan bahwa angka kasus Covid 19 dalam seminggu terakhir tren semakin menurun. Sarman bilang per tanggal 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0,33%, dengan tren tersebut menjadi pertimbangan

"Pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi, ketika Pemerintah memberikan kelonggaran akan melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat dan
mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam upaya memerangi Covid 19 seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M di kalangan pekerja
beserta keluarg," katanya.

Ia bilang saat PPKM Level 4 yang diperpanjang tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat.

"Namun kelonggaran ini sudah membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha ke depan," katanya.

Sarman juga mengatakan pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil,tentu akan sangat membantu
permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakuan PPKM darurat. Namun nasib para pengelola Mal dan para pemilik toko
di dalamnya, juga berbagai sector usaha jasa dan pariwisata masih menunggu keputusan Pemerintah hari ini.

"Jika PPKM masih diperpanjang dan belum bisa beroperasi tentu akan sangat menyulitkan akan kelangsungan usahanya. Karena Sejak tanggal 3 Juli sampai tanggal 2 Agustus praktis mereka tidak ada omzet dan profit, di sisi lain biaya operasional berjalan terus,"katanya.

Menurutnya jika Pemerintah sudah mengizinkan mall buka, bisa menjadi opsi bahwa yang boleh berkunjung ke mal adalah yang memiliki sertifikat vaksin, tentu hal ini menjadi pertimbangan dan ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secepatnya mengikuti vaksinasi.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik