Gak Kaleng-Kaleng, Seabrek Produk RI Bikin Resah ASEAN-Eropa!

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
01 August 2021 08:00
Mobil ekspor di pelabuhan IPCC, Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Mobil ekspor di pelabuhan IPCC, Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

3. Ribut Soal Produk Ban dengan Turki

Pada medio 2009, Pemerintah Turki menerapkan bea masuk anti dumping sebesar 36%, akibatnya terjadi kelesuan volume ekspor hingga 30% dari sebelumnya.

"Ekspor ban kita ke Turki paling hanya US$ 15 juta per tahun, kecil sekali, cuma masalahnya itu justru yang akan kita kembangkan adalah pasar Eropa Timur," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane dilansir dari detikcom.

Ia bilang nilai ekspor ban Indonesia ke Turki per tahunnya mencapai US$ 15 juta namun pasca kebijakan tersebut akan terjadi penurunan ke angka US$ 10 juta per tahun.

Penurunan tersebut karena dengan adanya bea masuk anti dumping maka nilai kompetitif harga produk ban Indonesia akan tergerus.

4. Vietnam Bikin Ulah, Mobil RI Dibikin Ribet

Vietnam tercatat beberapa kali coba menghalangi produk ekspor Indonesia masuk ke dalam wilayahnya. Pada 2018, produk mobil Indonesia sempat tertahan selama 3 bulan akibat kebijakan pemenuhan sertifikat persetujuan tipe kendaraan atau vehicle type approval (VTA) tipe utuh (completely build up/CBU).

Setahun berselang, ada penerapan pajak konsumsi spesial (special consumption tax) bagi barang impor. Vietnam membebani pajak ekstra terhadap mobil-mobil yang diimpor dari negara lain, termasuk dari Indonesia.

Teranyar, Vietnam sebagai negara dengan pasar otomotif terbesar kedua bagi Indonesia, bakal memberlakukan standar emisi Euro 5. Kebijakan itu bisa jadi pengganjal bagi industri otomotif yang saat ini masih menerapkan standar emisi Euro 4.

"Negara selalu coba menciptakan technical barrier karena dia ingin industrinya tumbuh. Mereka cari cara itu kan teknikal, tapi kalau kita bisa penuhi kan nggak ada masalah," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/7/21).

Ia juga menyatakan industri dalam negeri sudah bersiap dalam menyesuaikan aturan tersebut. secara teknologi, pabrikan otomotif sudah memiliki teknologinya dari negara asal untuk diadopsi di Indonesia. Indonesia juga sudah berpengalaman ketika beradaptasi dari Euro 2 ke Euro 4 beberapa tahun lalu.

"Bisa, nggak ada masalah, yang perlu merapatkan barisan dalam negeri. Kita kan Euro 4, kalau bisa lompat ke Euro 6 lebih dulu dari negara-negara besar lain akan memberi keunggulan lebih baik seperti Euro 2 tapi negara lain udah Euro 4 ya akhirnya kita bisa produksi euro 4," kata Kukuh.

Kala itu, muncul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O diundangkan pada 7 April 2017. Sementara penerapan Euro 6 kendaraan berbahan bakar solar dari yang semula direncanakan pada 2021 mundur menjadi 2022 atas permintaan industri otomotif.

(wia)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular