Catat! Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 30/07/2021 15:01 WIB
Foto: Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Namun kali ini besarannya berbeda dari sebelumnya.

Saat ini, besaran BSU Rp 500 ribu selama dua bulan yang akan diberikan secara langsung yakni Rp 1 juta.

"Ini sedikit beda dengan BSU tahun lalu. Besaran BSU tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus Rp 1 juta kepada pekerja dan buru yang memenuhi persyaratan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (30/7/2021).


Adapun syarat untuk menerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor KTP dan memiliki penghasilan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Syarat yang tak kalah penting adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

"Harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan," jelas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi pers bersama.

Sementara itu, untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," tambah Anggoro.

Sementara itu, untuk penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

"Hari ini kami menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemenaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," tegasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemnaker Terbitkan Aturan Penyaluran Subsidi Upah Rp 600 Ribu