
Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan masih mematangkan kebijakan penyaluran subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah membantu tenaga kerja yang terimbas pandemi pada masa PPKM Darurat.
Adanya BSU ini juga diharapkan bisa mencegah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Kamis (22/7).
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Kriteria yang mendapat bantuan ini adalah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja/Buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV Sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM MIkro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid - 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid - 19 2019.
4. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin
5. Juga Besaran Upah di bawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
6. Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
BSU yang akan diberikan sebanyak Rp 1 juta untuk satu kali pencairan, melalui transfer ke bank. Adapun anggaran yang disediakan pemerintah untuk program ini mencapai 8 triliun untuk 8 juta orang penerima.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta