DPR Dorong Pembangunan Pembangkit Nuklir Melalui UU EBT

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
29 July 2021 19:45
Pembangkit listrik tenaga nuklir UEA. Ist
Foto: Pembangkit listrik tenaga nuklir UEA. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Pembangunan PLTN akan didorong melalui Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (UU EBT) yang ditargetkan akan segera rampung tahun ini.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pemanfaatan nuklir bukanlah pilihan, akan tetapi sebuah keharusan karena energi yang berasal dari fosil sudah menjadi masalah dan mulai ditinggalkan banyak negara. Oleh karena itu, menurutnya energi nuklir menjadi salah satu jalan keluarnya.

"Fosil memang sudah menjadi masalah, baik minyak dan gas (migas), dan batu bara. Maka, ke depan nuklir salah satu energi baru," paparnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Kamis (29/07/2021).

Oleh karena itu, kata Sugeng, DPR akan mendorong untuk membentuk ekosistemnya, mulai dari UU EBT, lalu nanti diharapkan dilanjutkan di peraturan turunan UU EBT. Dia menegaskan bahwa negeri ini harus terbuka pada semua jenis potensi energi, termasuk nuklir.

"Kita akan dorong bagaimana semacam ekosistem (nuklir) terbantu sedemikian rupa, kita nanti ada UU EBT, nanti akan ada turunan selanjutnya. Saya kira kita semua sepakat semua potensi kita jadi pilihan, mengingat kita perlu keandalan energi," ungkapnya.

"Kelebihan nuklir adalah bisa 24 jam full, jadi baseload dalam hal kelistrikan dan ini diperlukan untuk sistem kelistrikan juga," lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemanfaatan energi nuklir memang menjadi kontroversi di Indonesia, bahkan dunia. Berdasarkan studi, imbuhnya, yang menjadi kontroversi salah satunya adalah masalah investasi.

Namun menurutnya dengan dengan semakin berkembangnya teknologi, maka ongkos produksi listrik dari nuklir semakin ekonomis.

"Teknologi terus berkembang, opsi jadi utama karena kalau lebih ke keekonomian batu bara paling ekonomis, namun malah segera di-phasing out," imbuhnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan RI akan membangun PLTN setelah tahun 2035.

Hal tersebut disampaikan Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Chrisnawan Anditya.

"Beyond 2035, time frame-nya adalah bagaimana kita bisa mengembangkan energi nuklir," paparnya dalam Bincang-Bincang Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Jumat (23/07/2021).

Menurutnya, RI memiliki potensi dan sumber daya dalam pemanfaatan nuklir untuk kebutuhan pasokan listrik. Dia menyebut, berdasarkan laporan International Atomic Energy Agency (IAEA), dari 19 persyaratan membangun PLTN, tinggal tiga syarat lagi yang harus dipenuhi Indonesia.

"Kita memiliki potensi dan sumber daya. Dan berdasarkan laporan IAEA, dari 19 persyaratan, tinggal tiga persyaratan yang harus dipenuhi RI," jelasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Harus Skala Besar, PLTN Bisa Dibangun Skala Ratusan MW

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular