Wahai Orang Kaya Alert! Broker Bodong Rumah Elite Berkeliaran

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 28/07/2021 18:21 WIB
Foto: Ilustrasi rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena orang kaya menjual rumah mewahnya terus berlangsung hingga saat ini, mereka umumnya berasal dari kawasan elite di Jakarta seperti Pondok Indah, Menteng hingga Kelapa Gading. Sayang, masih ada oknum-oknum broker yang masih mencari cara untuk bisa mendapatkan cuan dengan cara tidak benar.

"Banyak agen atau broker perorangan yang tanpa miliki perizinan, pelatihan apa lagi Sertifikasi LSP dan kantor, mereka ini hanya bermodalkan HP sehingga tidak sedikit ada oknum yang melarikan uang tanda jadi atau DP jual atau sewa properti yang akhirnya pemilik atau pembeli properti kesulitan mencari keberadaannya," kata Ketua Bidang Hukum DPP Asosiasi Real Estate Broker (AREBI) DKI Jakarta, Samto Pramono kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/7/21).

Samto mengingatkan penjual maupun pembeli sebaiknya tidak gegabah memilih agen properti yang akan ditunjuk untuk membantu menjualkan atau membeli properti tersebut, yakni yang sesuai Permendag 51/2017 yakni SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), SIUP4 (Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti), Sertifikasi LSP.


"Agen atau broker member AREBI Haram hukumnya markup harga properti atas kemauan sendiri. Fee Jasa Agen atau broker sesuai dengan Permendag 51/2017 untuk Jual minimal 2% dan maksimal 5% tergantung nilai propertinya sedangkan untuk sewa minimal 5% dan maksimal 8%," kata Samto.

Di tengah situasi sulit ini, Ia mengakui bahwa banyak orang yang terpaksa harus menjual propertynya untuk memenuhi kebutuhan akibat terkena dampak Covid 19. Para pengusaha berharap mestinya tahun 2021 kondisinya semakin membaik, namun di luar perkiraan ternyata kondisi bisnisnya di tahun 2021 justru semakan sulit.

Akibat pandemi yang belum berakhir, bahkan justru terjadi gelombang kedua Covid-19, maka tidak bisa dipungkiri akhir-akhir ini lebih banyak orang yang menjual properti dibanding dengan yang membeli. Sehingga terjadi hukum permintaan-penawaran, jika permintaan lebih besar dari penawaran, maka harga akan turun.

"Maka tidak ayal lagi bagi pengusaha dan orang pribadi yang terdesak dana tunai rela melapas propertinya dengan harga yang fantastis. Ada yang terpaksa menjual di bawah NJOP (nilai jual objek pajak), sama dengan NJOP dan di atas sedikit dari NJOP nya, tergantung kelihaian antara penjual dan pembeli," papar Samto.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri Ara : Sektor Perumahan Tak Butuh Utang Luar Negeri