Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Bui Dalam Korupsi Bansos

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
28 July 2021 14:18
Infografis/ Cerita lengkap meneteri Sosial, Kasus Kasus Korupsi dana Bansos Covid-19/Aristya Rahadian
Foto: Ilustrasi Juliari Batubara (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bekas Menteri Sosial itu dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).



Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, selama persidangan Juliari pun berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ckck... 2 Pejabat Eselon I Kemsos Akui Terima Sepeda Brompton

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular