Mohon Maaf, Mal di Daerah PPKM Level 4 Masih Ditutup

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 26/07/2021 10:15 WIB
Foto: Suasana Mal Saat Pemberlakukaan PPKM Darurat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM level 4 mulai hari ini hingga 2 Agustus mendatang.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mal sudah boleh beroperasi namun khusus wilayah di level 1 hingga 3.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut dalam keterangan pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 diktum KESEMBILAN poin f yang diterima CNBC Indonesia setelah konferensi pers tersebut.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sementara itu untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, ketentuan tersebut tidak berlaku. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 diktum KETIGA poin g.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani pernjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan f.2.

Dalam kesempatan itu, Luhut bilang kalau PPKM Level 4 dilaksanakan di 95 kabupaten/kota. Sementara itu, PPKM Level 3 digelar di 34 kabupaten/kota.



(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Kemendag Bantu Pasar Rakyat - Mal Kala Daya Beli Lesu