Parah! Covid Meledak, Insentif Nakes di 6 Daerah Ini Tak Cair

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 19/07/2021 18:45 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan, sampai dengan 17 Juli 2021, masih ada enam Provinsi yang belum menyalurkan insentif tenaga kesehatan.

Dari enam provinsi tersebut, bahkan tidak sama sekali menganggarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk di daerahnya. Dananya malah masih tersimpan di bank.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, total refocusing untuk insentif tenaga kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 1,93 triliun.


"Sampai saat ini pemda yang menurut catatan kami belum melakukan realisasi ada di Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua," jelas Ardian dalam konferensi pers virtual, (19/7/2021).

"Di Pemda Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Papua ini belum menganggarkan dan mudah-mudahan sedang merumuskan berapa kebutuhan anggaran nakes di daerahnya dari Januari sampai Desember 2021," kata Ardian melanjutkan.

Lebih lanjut, Ardian menjelaskan bahwa setelah melakukan pemetaan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan seluruh pemerintah daerah, ada beberapa faktor Pemda tidak menganggarkan atau rendah realisasinya.

Misalnya saja, kata dia, karena belajar dari pengalaman 2020, insentif nakes disalurkan melalui belanja operasional tambahan atau melalui DAK Non Fisik, sehingga pada tahun anggaran 2021 insentif tenaga kesehatan tidak dianggarkan.

Namun kemudian, melalui PMK 17/2021, diamanatkan bahwa pembayaran insentif nakes dibebankan dari DAU dan DBH 8%. Maka dari itu, beberapa daerah tersebut sampai saat ini masih menyesuaikan anggaran.

"Karena ada mandat refocusing dan realokasi dan kebutuhan pandemi sangat tinggi di pemda, beberapa daerah masih fokus refocusing dan realokasi. Sehingga Perkada (Peraturan Kepala Daerah) APBD masih terus berubah," ujarnya.

Untuk diketahui, pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah dialokasikan melalui earmarked DAU/DBH tahun anggaran 2021 sebesar Rp 8,15 triliun.

Baru-baru ini, sebanyak 410 bupati dan walikota dan 19 gubernur mendapat teguran keras karena realisasi anggaran untuk tenaga kesehatan di daerah masih minim.

"19 Kepala Daerah Jumat lalu dapat teguran Mendagri, karena insentif nakesnya masih di bawah 25%. Untuk kabupaten-kota ada 410 kepala daerah kami tegur," jelas Ardian.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemprov DKI Jakarta Siap Beri Insentif Fiskal ke Perhotelan