Kabar Terbaru! Kriteria Nakes yang Diterima Jadi PPPK

Redaksi, CNBC Indonesia
28 October 2022 10:45
Sejumlah massa aksi dari  Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia) menggelar unjuk rasa di kawaasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/9/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah massa aksi dari Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia) menggelar unjuk rasa di kawaasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/9/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera memulai penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (nakes) di tahun 2022. Sebanyak dua kategori pelamar menjadi prioritas.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, dikutip Jumat (28/10/2022).

Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

"Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ungkapnya.

Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil, usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus, penyandang disabilitas, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN dan pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," imbuh Alex.

Dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). "Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022," ujarnya.

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya. Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Pelamar PPPK Guru, Nakes & Teknis di Kabupaten ini Nol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular