Sederet Negara yang 'Tutup Pintu' Bagi Warga RI

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
17 July 2021 15:40
Infografis/Covid-19 Menggila Lagi! Singapura, Malaysia Hingga Taiwan Lockdown/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 di Indonesia sampai saat ini masih terbilang tinggi, di mana penambahan kasus hariannya di atas 50.000 kasus. Data terakhir pada Jumat, (16/07/2021) kemarin jumlah kasus masih bertambah sebanyak 54.000 dengan kematian sebanyak 1.205 kasus.

Kondisi ini membuat beberapa negara menangguhkan sementara kedatangan dari Indonesia. Terbaru, langkah ini diambil oleh Filipina dan Bahrain. Pemerintah Filipina menyatakan akan melarang pelaku perjalanan asal Indonesia masuk ke negara itu dalam kurun waktu 16 Juli hingga 31 Juli.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Filipina terkait daftar negara yang masuk ke dalam larangan perjalanan.

Roque mengatakan penumpang yang sudah transit dari (Indonesia) dan semua orang yang telah berada di tempat yang sama dalam 14 hari sebelum kedatangan ke Filipina, yang tiba sebelum pukul 12.01 tanggal 16 Juli 2021, masih dapat diizinkan masuk.

"Akan tetapi, mereka harus menjalani karantina 14 hari penuh meskipun hasil tes usap PCR mereka negatif," ujar Roque seperti dilansir laman philstar.com, Kamis (15/7/2021).

Langkah yang sama diambil oleh Bahrain. Dalam laporan Saudi Gazette, pemerintah negara pulau Timur Tengah itu memasukkan Indonesia bersama 15 negara lainnya dalam daftar merah.

Hal ini membuat masyarakat yang memasuki negara itu untuk tujuan non esensial. Mulai dari wisata hingga transit akan ditangguhkan kedatangannya.

"Penumpang yang datang dari negara-negara 'daftar merah', termasuk penumpang yang telah transit melalui salah satu negara tersebut pada titik mana pun dalam 14 hari sebelumnya, dilarang masuk kecuali mereka adalah warga negara atau penduduk Bahrain," menurut laporan media resmi BNA.

Meski begitu, ketibaan dari Indonesia masih diizinkan untuk WN Bahrain sendiri dan pemilik izin tinggal di negara itu. Melansir Arab News, nantinya setelah tiba di Bahrain, mereka diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.

Sebelumnya sejumlah negara juga menutup pintu sementara untuk RI. Diantaranya adalah Singapura, Uni Emirat Arab, Oman, Hong Kong, Taiwan.

Berikutnya >>>>>>> Masuk Daftar Merah Inggris

Pemerintah Inggris mengambil keputusan untuk mengkategorikan Indonesia menjadi salah satu zona merah Covid-19. Langkah ini diambil lantaran kasus infeksi Covid-19 di Indonesia meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir.

Dalam laman resmi Gov.uk, Inggris menyebut aturan baru itu berlaku pada tanggal 19 Juli mendatang. Sebelumnya RI masuk dalam negara zona kuning. "Mulai jam 4 pagi pada hari Senin 19 Juli Indonesia akan pindah ke daftar merah untuk memasuki Inggris," ujar situs resmi itu.

Atas kebijakan ini, Kedutaan Inggris di Jakarta mengeluarkan pernyataan resminya. Dalam laman Facebook, Kedutaan Inggris menyebut bahwa peraturan ini sejauh ini berlaku dalam konstituensi Inggris atau yang dikenal dengan England.

Mengenai Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, kedutaan menyebut bahwa saat ini ketiganya sedang membahas lagi apakah akan melakukan kebijakan yang sama.

"Indonesia telah ditambahkan ke 'Daftar Merah' perjalanan Inggris. Kesehatan Masyarakat adalah masalah yang dapat terlimpahkan sehingga Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara akan segera memutuskan apakah akan melakukan hal yang sama," tulis laman resmi kedutaan itu dikutip Kamis (15/7/2021).

Sementara itu untuk peraturan masuk disebutkan akan ada pembatasan kedatangan dari Indonesia menuju Inggris. Nantinya pemerintah Inggris hanya akan mengijinkan ketibaan dari Indonesia kepada warga negaranya dan WNI yang memiliki izin tinggal seperti bekerja dan studi di wilayah itu.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular