Sederet Negara yang 'Tutup Pintu' Bagi Warga RI

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
17 July 2021 15:40
Suasana pengisian Oksigen Medical di Kawasan Manggarai, Selasa (29/6/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Infografis/Covid-19 Menggila Lagi! Singapura, Malaysia Hingga Taiwan Lockdown

Pemerintah Inggris mengambil keputusan untuk mengkategorikan Indonesia menjadi salah satu zona merah Covid-19. Langkah ini diambil lantaran kasus infeksi Covid-19 di Indonesia meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir.

Dalam laman resmi Gov.uk, Inggris menyebut aturan baru itu berlaku pada tanggal 19 Juli mendatang. Sebelumnya RI masuk dalam negara zona kuning. "Mulai jam 4 pagi pada hari Senin 19 Juli Indonesia akan pindah ke daftar merah untuk memasuki Inggris," ujar situs resmi itu.

Atas kebijakan ini, Kedutaan Inggris di Jakarta mengeluarkan pernyataan resminya. Dalam laman Facebook, Kedutaan Inggris menyebut bahwa peraturan ini sejauh ini berlaku dalam konstituensi Inggris atau yang dikenal dengan England.

Mengenai Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, kedutaan menyebut bahwa saat ini ketiganya sedang membahas lagi apakah akan melakukan kebijakan yang sama.

"Indonesia telah ditambahkan ke 'Daftar Merah' perjalanan Inggris. Kesehatan Masyarakat adalah masalah yang dapat terlimpahkan sehingga Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara akan segera memutuskan apakah akan melakukan hal yang sama," tulis laman resmi kedutaan itu dikutip Kamis (15/7/2021).

Sementara itu untuk peraturan masuk disebutkan akan ada pembatasan kedatangan dari Indonesia menuju Inggris. Nantinya pemerintah Inggris hanya akan mengijinkan ketibaan dari Indonesia kepada warga negaranya dan WNI yang memiliki izin tinggal seperti bekerja dan studi di wilayah itu.

(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular