BNPB Panggil 2 Hotel Karantina Yang Diduga Lakukan Pemerasan

Rahajeng KH, CNBC Indonesia
16 July 2021 19:28
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggalkan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, usai menjalani karantina, Selasa (15/6/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggalkan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, usai menjalani karantina, Selasa (15/6/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan akan melakukan klarifikasi terhadap dua hotel yang diduga melanggar aturan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Pihaknya akan meminta manajemen hotel memberikan klarifikasi secara tertulis dan melakukan investigasi internal.

Dia menegaskan ada tiga hal yang harus diluruskan, pertama tentang petugas BNPB yang melakukan PCR test di hotel karantina. Kedua, petugas BNPB tidak mengizinkan WNA/WNI yang melakukan karantina untuk mendapatkan tes pembanding. Ketiga, petugas menawarkan ambulans berbayar.

"Ini hal-hal yang kami luruskan, pertama pelaksanaan karantina WNA/WNI yang kembali dari luar negeri kami lakukan mutlak untuk mencegah imported case dan sudah dimulai dari awal tahun. Sudah ada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 dan kemudian ada adendum SE 8 yang memperpanjang masa karantina dari 5 hari menjadi 8 hari," kata Abdul, Jumat (16/7/2021).

Dia menegaskan BNPB bertindak sebagai regulator, namun implementasi di lapangan bukan dilakukan oleh BNPB. Pengawasan dilakukan oleh kantor kesehatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan dan dibantu oleh TNI/Polri.

"Saya tegaskan, implementasi di lapangan seperti swab PCR, ambulans dan kemudian pengawasan atau tidak mengizinkan WNA/WNI untuk tidak mendapatkan tes pembanding bukan dari BNPB," tambahnya.

Untuk tes pembanding, dalam surat Kepala Satgas Penanganan Covid-19 ada ketentuan yang memperbolehkan WNI/WNA yang melakukan karantina melakukan tes pembanding. Mereka bisa melakukannya di tiga laboratorium yang sudah direkomendasikan, yakni laboratorium RSPAD, RS Polri, dan RS Cipto Mangunkusumo.

Selain meminta klarifikasi kepada pihak hotel, Abdul mengatakan akan melakukan investigasi internal untuk memastikan jika ada anggota BNPB yang terlibat. Jika memang terbukti maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami akan meminta manajemen ini hitam di atas putih karena sangat penting untuk bisa kondisinya," ujar Abdul.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas: Tingkatkan Pembentukan & Kinerja Posko Covid Daerah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular