Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memperpanjang relaksasi pajak untuk sektor properti dan kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2021.
Kira-kira apakah insentif baru yang disiapkan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati?
"Kita terus melakukan re-kalibrasi ya atau melihat dan mengevaluasi terus menerus seluruh berdasarkan data," terang Sri Mulyani dalam CNBC Indonesia Economic Update dengan Tema "Kebangkitan Ekonomi Indonesia", Senin (12/7/2021).
Insentif di sektor properti berupa PPN 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Kemudian sebanyak 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.
Sementara di sektor otomotif, yaitu pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.
"Itu kita lakukan dan ternyata seperti tadi saya sampaikan permintaan atau pembelian mobil meloncat 194%. Kita berharap untuk yang real estate dan konstruksi juga bisa, karena ini adalah sektor yang sangat sangat memiliki multiplier sangat besar bagi perekonomian," terangnya.
Sri Mulyani menyadari bahwa banyak setor lain dihantam oleh pandemi covid-19 dan belum mampu pulih hingga sekarang. Misalnya transportasi, hotel dan restoran yang sangat bergantung terhadap mobilitas masyarakat.
"Sehingga memang untuk transportasi kita akan melihat apa langkah yang bisa kita bantu, apakah itu transportasi darat, laut dan udara. Tentu ini akan merupakan suatu situasi dimana hampir semua Airlines di dunia mengalami kesulitan yang luar biasa," papar Sri Mulyani.
Sementara untuk hotel dan restoran, insentif baru tengah dalam kajian bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sri Mulyani ingin memastikan kebijakan yang diambil memberikan dampak positif yang besar bagi sektor tersebut serta turunannya.
"Sehingga memang untuk hal ini kami betul-betul bersama Menteri Parekraf mencoba merumuskan," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya >> Daftar Insentif Pajak
Berikut daftar insentif yang akan di perpanjang hingga akhir tahun:
1. PPh 21 DTP
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
2. PPh Final UMKM DTP
Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
3. Pembebasan PPh 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
4. Pengurangan Angsuran PPh 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
5. Pengembalian Pendahuluan PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
6. Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor
Diskon ini diberikan khusus pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70%. Diskon 100% atau PPnBM 0% yang awalnya hanya hingga Mei diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara itu, September-Desember diskon PPnBM diberikan sebesar 50%.
7. Diskon PPN 100% DTP sektor Properti
Diskon PPN 100% untuk sektor properti ini diberikan pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Serta diskon 50% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual Rp 2 miliar - Rp 5 miliar.