Hore! Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2021

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 July 2021 12:44
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperpanjang insentif untuk sektor properti hingga akhir tahun. Insentif ini berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah hingga Desember 2021.

Awalnya insentif ini diberikan selama 6 bulan yakni dari Maret - Agustus 2021. Namun, saat diperpanjang lagi hingga empat bulan ke depan.

"Betul (diperpanjang)," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam pesan singkatnya menjawab konfirmasi dari CNBC Indonesia, Senin (12/7/2021).

Insentif ini berlaku untuk rumah tapak baru dan bukan second. Rumah tersebut juga rumah jadi dan bukan inden.

Dalam periode sebelumnya pemberian insentif PPN diberlakukan dengan dua besaran nilai yang berbeda yakni:

- 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar

- 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

Pada saat itu, Sri Mulyani mengungkapkan salah satu alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena, sektor properti sangat terdampak pandemi. Di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Barang Tak Mewah Bakal Turun di Bawah 10%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular