Kabar Baik, Setoran Pajak Naik! Indonesia Bangkit?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
12 July 2021 14:15
Suasana Mal sepi saat PPKM Darurat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana Mal sepi saat PPKM Darurat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Namun ini adalah kondisi hingga akhir Juni. Kita semua tahu mulai 3 Juli pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Bahkan mulai 12 Juli, PPKM Darurat diperluas ke 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

PPKM Darurat mensyaratkan pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal 100% bekerja dari rumah. Kegiatan belajar-mengajar juga wajib dilakukan secara jarak jauh.

Kemudian pusat perbelanjaan alias mal tidak boleh beroperasi. Toko atau swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari masih boleh buka, dengan kapasitas pengujung maksimal 50% dan harus tutup pada pukul 20:00. Sementara restoran dan kafe hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang (takeway) dan pesan-antar (delivery).

PPKM Darurat bertujuan mulia yaitu menurunkan angka penyebaran virus corona. Agar virus tidak semakin merajalela, aktivitas dan mobilitas masyarakat memang harus dibatasi.

Namun hanya yang harus dibayar untuk menyelamatkan nyawa ini sangat mahal. Ekonomi bakal 'mati suri', mengingatkan kepada apa yang terjadi pada kuartal II-2020 kala pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPKM).

Gelagat menuju perlambatan aktivitas ekonomi sudah terlihat. Bank Indonesia (BI) melaporkan Indeks Keyakinan Konsumen pada Juni 2021 adalah 107,4, naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 104,4 sekaligus menjadi yang tertinggi sejak Maret 2020.

Namun BI memberi wanti-wanti karena pada Juli 2021 ada risiko IKK bakal mengalami koreksi. "Kondisi ini perlu terus dijaga dan dicermati sejalan PPKM Darurat guna mengatasi kenaikan Covid-19 di Indonesia," sebut laporan BI.

Kalau IKK belum menunjukkan penurunan yang nyata, tidak demikian dengan PMI. Pada Juni 2021, PMI manufaktur Indonesia adalah 53,5, turun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 55,3.

"Pertumbuhan sektor manufaktur melambat pada Juni, sebagaimana ditunjukkan oleh survei IHS Markit PMI terbaru, dan mencerminkan pengaruh gelombang kedua Covid-19 terhadap sektor manufaktur Indonesia," sebut Jingyi Pan, Direktur Ekonomi IHS Markit, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Apabila kasus positif corona tidak turun signifikan hingga 20 Juli, maka sangat mungkin PPKM Darurat akan dilanjutkan. Semakin lama kebijakan ini berlaku, maka semakin lama aktivitas ekonomi tiarap. Tentu ini akan berpengaruh ke penerimaan pajak.

Untuk saat ini, penerimaan pajak masih memberikan kabar gembira. Namun nanti, tidak ada yang tahu...

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular