Jakarta, CNBC Indonesia - Pengetatan perjalanan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek akan diberlakukan. Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), tak semua orang bisa menaiki Kereta Api Listrik (KRL) pada masa PPKM Darurat.
Hal ini merujuk ketentuan terbaru yang tercantum dalam aturan Kementerian Perhubungan, yang mengatur pengguna KRL hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berada di sektor esensial dan kritikal.
Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan No 50. Tahun 2021 Tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Transportasi Kereta Api Dalam Masa Pandemi Covid - 19 mengatur hal di atas.
Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pelaku perjalanan kereta api komuter wilayah aglomerasi wajib melengkapi persyaratan dokumen yaitu:
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (pemerintahan) dengan stemple/cap basah atau tanda tangan elektronik
- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat izin lainnya yang diterbitkan Pemda Setempat.
Khusus perjalan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid antigen. Namun akan dilakukan tes acak oleh aparat terkait.
Halaman Selanjutnya >>> Penjelasan STRP & Cara Mendapatkannya
STRP memang ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak.
Sektor esensial meliputi komunikasi dan informasi teknologi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor krtikial mencakup lingkup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, hingga semen.
Kemudian objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.
Namun, perlu dicatat bahwa STRP perorangan juga dapat diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, atau pengantaran jenazah, ibu hamil, dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Untuk mendapatkan STRP, Anda bisa mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian mengisi formulir yang tersedia di laman Jakevo, mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan submit.
UP PMPTS akan melakukan verifikasi berkas pemohon STRP Jakarta sebelum menerbitkan STRP. Jika proses verifikasi sudah berhasil, DPMPTSP akan menerbitkan STRP pemohon.
STRP siap diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan maksimal 5 jam sejak dinyatakan berkas lengkap. Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone ke petugas.
Adapun STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.
Sementara syarat yang harus dipahami adalah KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan, sertiffikat vaksin, dan foto berwarna 4x6. Persyaratan khusus surat tugas dari perusahaan tidak diberlakukan bagi pengajuan STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak.