
Naik Busway dan KRL Wajib Tunjukkan STRP, Ini Cara Buatnya

STRP memang ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak.
Sektor esensial meliputi komunikasi dan informasi teknologi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor krtikial mencakup lingkup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industru makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, hingga semen.
Kemudian objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.
Namun, perlu dicatat bahwa STRP perorangan juga dapat diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, atau pengantaran jenazah, ibu hamil, dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Untuk mendapatkan STRP, Anda bisa mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian mengisi formulir yang tersedia di laman Jakevo, mengunggah dokumen persyaratan dan melakukan submit.
UP PMPTS akan melakukan verifikasi berkas pemohon STRP Jakarta sebelum menerbitkan STRP. Jika proses verifikasi sudah berhasil, DPMPTSP akan menerbitkan STRP pemohon.
STRP siap diunduh melalui jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan maksimal 5 jam sejak dinyatakan berkas lengkap. Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code STRP Jakarta melalui handphone ke petugas.
Adapun STRP dikecualikan bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah seperti TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.
Sementara syarat yang harus dipahami adalah KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan, sertiffikat vaksin, dan foto berwarna 4x6. Persyaratan khusus surat tugas dari perusahaan tidak diberlakukan bagi pengajuan STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak.
(cha/cha)[Gambas:Video CNBC]
