Aturan Terbaru PPKM Darurat, Ada Soal Tempat Ibadah & Resepsi

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 July 2021 17:46
Infografis/ Dalam PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Harus Turun 50%/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Dalam PPKM Darurat, Mobilitas Masyarakat Harus Turun 50%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan untuk tempat ibadah keagamaan selama PPKM Darurat diberlakukan.

Sebelumnya, tempat ibadah selama PPKM darurat ditutup dan saat ini tak berlaku lagi. Pemerintah hanya tak memperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Tak hanya itu, dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga mengubah ketentuan terkait acara pernikahan. Selama PPKM Darurat acara atau resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Dalam aturan sebelumnya yakni dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 justru disebutkan bahwa "resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Darurat, Luhut: Masjid, Gereja, Pura, Tutup Sementara!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular