Perdospi Dukung Aturan Pelaku Perjalanan Internasional

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
05 July 2021 20:03
Luhut Binsar Pandjaitan dan Budi Karya Sumadi meninjau vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (3/7/2021). (Dok: kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Foto: Luhut Binsar Pandjaitan dan Budi Karya Sumadi meninjau vaksinasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (3/7/2021). (Dok: kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini diterbitkan menyusul peningkatan persebaran Covid-19, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi masyarakat dari imported case.

Dalam surat edaran yang berlaku mulai besok ini, salah satunya mengatur seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional.

Ketua Perdospi (Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia) Kolonel (Kes) DR. dr Wawan Mulyawan, SpBS, SpKP, AAK mendukung aturan ini. Menurutnya penting bagi pelaku perjalanan untuk menunjukan tanda sudah divaksinasi.

"Bagus aturan ini. Siapapun (yang masuk Indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya, Senin (5/7/2021).

Dia juga menyetujui bagi WNI yang baru datang dari luar negeri, bila belum mendapatkan vaksinasi, akan dilakukan vaksinasi saat sampai di Indonesia setelah terbukti negatif Covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia. Meski demikian aturan ini bisa menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 di Indonesia saat itu.

"Aturan pelaksanaan seperti ini bisa berubah-ubah sesuai perkembangan kasus Covid-19 pada periode tertentu," ujarnya.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Risiko Kematian Tinggi, Lansia Harus Segera Vaksinasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular