
Langgar PPKM Darurat, Anies Tutup 59 Perkantoran di DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan telah melakukan sidak di 74 lokasi perkantoran dan izin usaha di DKI Jakarta saat hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung sejak Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.
Anies mengatakan, dari sidak tersebut, maka pihaknya memutuskan 59 perkantoran tersebut ditutup sementara.
"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta dan dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," ungkapnya saat konferensi pers, Senin malam (05/07/2021).
Anies pun mengingatkan agar pelaku usaha harus mengikuti peraturan PPKM Darurat ini. Jika terus melanggar, maka pihaknya tak segan-segan untuk mencabut izin usaha tersebut.
"Kami perlu ingatkan semua, pemerintah miliki kewenangan, bukan hanya menutup, tapi juga cabut izin usaha. Apabila melanggar tutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," tuturnya.
Dia menegaskan, ini dilakukan untuk melindungi semua pihak dari penularan Covid-19.
"Ini untuk melindungi kita semua warga Jakarta dan sekitarnya agar segera kita bisa terbebas dari pandemi Covid-19," ujarnya.
Dia menyebut, per hari ini ada 91.136 kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta dan vaksinasi telah menjangkau 4,827 juta orang.
"Kasus aktif di Jakarta 91.136 orang, kasus aktif di Jakarta artinya memiliki jumlah orang yang harus dirawat cukup besar, ini butuh perawatan," imbuhnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies: Jakarta Darurat, Semua di Rumah Kecuali Mendesak!
