PPKM Darurat Jawa-Bali
Resto Megap-Megap, Pengusaha Siap Ambil Opsi PHK Massal!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah banyak restoran yang tidak beroperasi selama penerapan PPKM Darurat ini. Imbasnya makin banyak tenaga kerja yang menganggur dari sektor ini karena dirumahkan.
Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua Perhimpunan Perhotelan dan Restoran (PHRI) Bidang Restoran Rully Rifai dalam konferensi pers, Senin (5/7/2021). Adanya penerapan ini restoran pasrah dan tidak bisa melakukan apa-apa, meski masih bisa berjualan online. Hanya saja, dari jualan online hanya berkontribusi 15% - 20% terhadap pendapatan restoran.
"Kami di bidang restoran tidak bisa melakukan apa-apa karena restoran tidak boleh ada kegiatan. Kita tutup total dari kebijakan ini. kita mengerti pandemi ini sangat menakutkan, tapi restoran hanya bisa melakukan delivery dan take away, kontribusi ke sales itu hanya 15 - 20%," jelasnya.
Terlebih untuk restoran di sektor menengah ke bawah sudah pasti kesulitan untuk menutup biaya operasional. Misal seperti pembayaran sewa listrik, dan pajak reklame sudah pasti memberatkan, sehingga butuh bantuan keringanan dari pemerintah.
"Kita punya beban kalau tidak dibantu otomatis kesulitan untuk bertahan," katanya.
Dari kebijakan ini, strategi jangka pendek yang dilakukan pengusaha adalah merumahkan sementara karyawan yang tidak ada pekerjaan. Namun, Rully melanjutkan, tidak menutup kemungkinan bisa berakhir pada pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tenaga kerja ini tidak dibantu oleh pemerintah.
Dari aturan PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 - 20 Juli ini tempat makan seperti restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away. Dilarang menerima dine in atau makan ditempat.
Menurut Rully dari penerapan ini restoran besar yang memiliki cadangan keuangan kemungkinan masih bisa bertahan. Namun, lain hal dengan restoran yang kelas menengah ke bawah terlebih kaki lima.
"Ini memprihatinkan, dalam waktu dekat ini hanya dirumahkan, tapi opsi terakhir bisa PHK," jelasnya.
Usulan PHRI DKI Jakarta meminta ada diskon subsidi listrik 30 - 50% pada beban puncak, subsidi air tanah, pengurangan beban pajak PB1, PPH, juga keringanan sewa service charge untuk restoran yang berada di dalam mal.
PHRI juga meminta adanya subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM Darurat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan. Dengan pemberian paket kesehatan.
[Gambas:Video CNBC]
Ta Wan-Ichiban Sushi Pernah Jualan Pinggir Jalan, Kini Kapok!
(hoi/hoi)