
Reminder! Awas Kena Sanksi, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan aturan baru pengetatan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini sebagai upaya pemerintah menekan angka penularan kasus harian Covid-19 minimal menjadi di bawah 10.000 kasus per hari. Seperti diketahui, dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan dan terus mencetak rekor tertinggi.
Terakhir, kemarin, Sabtu (03/07/2021), kasus harian Covid-19 di Indonesia tercatat menembus hampir 28 ribu kasus, tepatnya 27.913 kasus dengan 493 kematian. Adapun total kasus aktif mencapai 281.677 kasus.
Sementara khusus di DKI Jakarta, tercatat ada tambahan sebanyak 9.702 kasus kemarin. Ini merupakan rekor tertinggi dalam pertambahan kasus dalam satu hari. Dengan demikian, total konfirmasi kasus positif di DKI Jakarta hingga saat ini secara akumulatif mencapai 570.110 orang.
Sementara itu, jumlah kasus sembuh bertambah 5.682, sehingga total menjadi 478.915 orang. Adapun kasus kematian di Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan ini bertambah 40 orang, sehingga total menjadi 8.516 orang.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi pun menegaskan TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat.
Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, Jodi mengatakan, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.
Ancaman sanksi lain di antaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU no.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.
Dia pun kembali menegaskan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19. Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.
"Untuk itu dimohon agar Kepala Daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," ujar Jodi.
Jodi juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan.
"Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain," tegasnya.
Berikut ini aturan resmi PPKM Darurat selama 3 Juli-20 Juli 2021 di Jawa-Bali:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: Kasus Covid-19 Baru Slow Down Setelah Tanggal 12 Juli
