
Dear Bu Sri Mulyani, Perusahaan Rugi Bisa Dipajaki Asalkan..

Wacana pengenaan AMT sebenarnya sudah dikemukakan menteri keuangan sebelumnya yakni Bambang Brodjonegoro. "Kebanyakan dari mereka beroperasi normal tanpa pertanda mau bangkrut. Itu kan penghinaan terhadap otoritas pajak," tuturnya kepada Reuters (4/3/2016).
Saat itu, isu yang mengemuka adalah praktik pemindahan ongkos (transfer pricing) perusahaan raksasa multinasional yang beroperasi di Indonesia. Mereka sengaja menaikkan harga pembelian barang modal atau bahan baku yang dipasok perusahaan induknya, yang berlokasi di luar negeri.
Akibatnya, beban operasional entitas di Indonesia itu naik sedemikian rupa sehingga mereka memikul rugi bersih (di atas kertas). Sementara, perusahaan induknya di luar sana mencetak keuntungan besar karena menjual bahan baku di atas harga pasar ke anak usaha.
Beberapa kasus-dan dugaan-praktik penghindaran pajak berbasis BEPS sempat mengemuka dan menjadi sorotan nasional, yang melibatkan perusahaan berbasis di Indonesia dengan wilayah operasi lintas negara. Tidak semuanya berakhir dengan putusan sanksi/denda karena memang proses pembuktiannya tidak mudah.
Yang jelas, praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing ini adalah problem struktural yang dihadapi semua negara berkembang. Puncaknya, OECD pada 2013 menyusun proyek, bertajuk Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Proyek tersebut kini memasuki tahap implementasi, di mana 139 negara terlibat di dalamnya untuk melaksanakan 15 rencana tindak guna memerangi penghindaran pajak oleh perusahaan transnasional. Empat dari 15 rencana tersebut terkait dengan upaya menekan transfer pricing.
Terbaru, OECD menyusun dokumen konvensi pajak, panduan transfer pricing yang terus diupdate, meliputi panduan untuk memahami praktik tersebut dalam transaksi keuangan, dan praktik terbaru yang melibatkan aset yang sulit diukur (hard-to-value intangible).
Untuk membuat panduan tersebut efektif menjerat pelaku penghindaran pajak dengan modus BEPS, semuanya kembali pada kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan audit, yang berujung pada kuatnya penegakan hukum di pengadilan pajak.
Sesuai ketentuan OECD, negara berhak menentukan kewajaran harga penjualan terduga transfer pricing, dengan membandingkannya pada transaksi perusahaan sejenis di luar negeri. China menjadi salah satu negara yang unggul dalam audit mengendus pelaku transfer pricing. Dan harap dicatat, China tak memberlakukan pajak minimum bagi perusahaan rugi.
Artinya, AMT tak ada urusannya dengan efektivitas membasmi penghindaran pajak. Ia tak bisa dijadikan solusi utama untuk membasmi praktik BEPS. Tanpa penegakan hukum yang kuat, AMT menjadi semacam "kompensasi" atas kekurangmampuan negara mengatasi penghindaran pajak.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ags/ags)[Gambas:Video CNBC]
