Aturan Perjalanan Luar Negeri: WNA Masuk Harus Divaksin Full

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Penanganan Covid-19 segera merilis ketentuan perjalanan orang luar negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, mengatakan aturan itu akan segera keluar.
"Mudah-mudahan 1-2 hari ke depan bisa kita umumkan," ujar Ganip dalam media briefing virtual, Jumat (2/7/2021).
Menurut dia, finalisasi sedang dilakukan untuk ketentuan perjalanan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Koordinasi lintas kementerian dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang dilakukan.
"Substansinya sama, untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu kita akan terapkan penggunaan kartu vaksin. Kalau belum divaksin nanti akan kita atur vaksin pada saat datang, setelah melakukan entry test, kemudian dinyatakan negatif baru kita vaksin, kemudian karantina, setelah lima hari hasil tes negatif, baru kembali ke tempat tujuan," kata Ganip.
"Nah untuk perjalanan WNA rencananya yang kita rencanakan adalah WNA yang masuk itu harus sudah divaksin dengan dosis kedua. Ini yang kita rencanakan dan sekarang masih dalam tahap finalisasi," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ganip Warsito, Pilihan Jokowi Pengganti Doni Monardo di BNPB
