PPKM Darurat

Mulai Besok, Ini Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi-Pesawat!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 July 2021 19:39
Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PPKM Mikro Darurat berlaku mulai Sabtu (3/7/2021). Ini berdampak pada ketentuan perjalan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Warga yang melakukan perjalanan harus memenuhi ketentuan.

Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi yang menjadi penjabaran PPKM darurat.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memaparkan untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis 1, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

"Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali," kata BKS, sapaan akrab Budi Karya.

Berikut rinciannya:

Satgas Covid-19Foto: Emir
Satgas Covid-19

"Perjalanan darat kendaraan pribadi atau umum wilayah aglomarasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR, atau antigen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, Jumat (2/7/2021).

Satgas covidFoto: Satgas covid
Satgas covid

Selain itu polisi akan menutup pintu masuk ke Jakarta mulai tengah malam nanti, seiring dengan berlakunya kebijakan PPKM Mikro Darurat mulai besok (3/7/2021).

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, mengutip detik.com, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berlaku tengah malam nanti. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizininkan satgas Covid-19.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Darurat! Resmi, Naik Pesawat Wajib PCR H-2, Antigen H-1

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular