PLN Masih Pede Penjualan Listrik Tumbuh di Atas 3% di 2021

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
02 July 2021 15:15
Melihat Gardu Induk 150kV Kendari. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) optimistis penjualan listrik hingga akhir tahun ini masih bisa tumbuh di atas 3% meski kini pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli-20 Juli 2021.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat, konsumsi listrik sektor rumah tangga secara umum akan mengalami peningkatan. Pasalnya, masyarakat akan lebih banyak beraktivitas di rumah karena tempat perbelanjaan juga ditutup.

"Secara umum akan ada kenaikan sektor pada rumah tangga, karena ada pembatasan pada mal," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (02/07/2021).

Di sisi lain, kondisi sebaliknya bakal terjadi di pelanggan sektor bisnis. Diperkirakan konsumsi listrik di sektor bisnis akan mengalami penurunan. Namun demikian, PLN berharap agar industri tetap bisa berproduksi.

"Konsumsi pelanggan bisnis kemungkinan mengalami penurunan yang signifikan. Kita harapkan untuk industri tetap berproduksi," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan berbagai kondisi tersebut, diperkirakan penjualan listrik sampai akhir tahun 2021 masih akan bertumbuh, bahkan di atas 3%.

"Kita tetap optimis bisa tumbuh di atas 3% seiring dengan pertumbuhan ekonomi," harapnya.

Pada Februari 2021, Muhammad Ikbal Nur yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PLN mengatakan, bila pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4-5% tahun ini, maka pertumbuhan penjualan listrik akan ada di kisaran yang sama. Meski optimistis, PLN juga menyiapkan proyeksi pesimis dengan tetap tumbuh sebesar 2%.

"Pertumbuhan ekonominya bisa 4-5% barangkali pertumbuhan listrik PLN bisa diprediksi akan di kisaran itu. Tapi kalau masih pandemi, bisa turun range pertumbuhan ekonomi, ada sedikit pesimis dengan 2% pada 2021," paparnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (04/02/2021).

Sebelumnya, rencana soal PPKM Darurat ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, kemarin, Kamis (01/07/2021).

Berikut beberapa aturan terkait PPKM Mikro Darurat mulai 3 Juli 2021-20 Juli 2021 yang bisa memengaruhi konsumsi listrik masyarakat:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Konsumsi Listrik Jakarta Tumbuh Tapi Tipis, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular