PPKM Darurat

Mal Dipaksa Tutup Total, Pengusaha Komentar Begini!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 July 2021 16:57
Sejumlah gerai memasang papan pemberitahuan penutupan toko yang berada di salah satu mal di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Pemerintah makin memperketat jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran. Semula, mal dan restoran diizinkan buka jam 8 malam kini jam operasionalnya harus ditutup hingga jam 5 sore. Pantauan dilokasi ada beberapa store yang menutup tokonya dengan menempelkan papan pemberitahuan. Wahana permainan anak juga ditutup oleh pihak pengelola mal. Pengunjung dimal juga tampak sepi.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana di salah satu mal di Jakarta. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup operasional sementara mal atau pusat perbelanjaan secara penuh.

Tentu, kegiatan ekonomi pun bakal terganggu. Pengusaha ritel di mal yang kena dampak minta bantuan subsidi gaji karyawan sampai sewa tempat.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan bahwa Pemerintah sudah tepat melakukan langkah itu demi meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun, sektornya yang terpukul keras pun perlu bantuan dari pemerintah untuk tetap hidup.

"Terutama restoran yang hanya take away, toko baju tutup, bioskop baru buka juga harus tutup, salon baru juga lumayan, tutup. Ini kan terdampak, perlu diberikan bantuan pembayaran gaji karyawan. Karena karyawan nggak bisa kerja, kami nggak ada omset," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/7/21).

Bantuan untuk pekerja itu dalam bentuk upah minimal setengah dari gaji per bulan. Selain itu, perlu ada juga bantuan pembayaran sewa kepada pihak pusat perbelanjaan atau mal. Selama ini, beberapa penyewa juga sudah mengefektifkan tempat menjadi lebih kecil demi menekan biaya.

"Kami sudah beri angkanya dan menurut saya angka itu nggak begitu besar, angkanya Rp 8 triliun karyawan diberi gaji separuh dan bantuan lain-lainnya, termasuk subsidi sewa. Ini untuk seluruh Indonesia, dalam rentang 6 bulan, jadi satu bulan Rp 1 triliun, harusnya Pemerintah bisa membantu karena ini mengamankan karyawan kami supaya tetap kami bayar. Uangnya ke perusahaan karena kami yang bayarkan karyawan. Kalau ke karyawan, perusahaan mati dong," sebut Budihardjo.

Bantuan itu perlu diberi karena lusa mal atau pusat perbelanjaan harus tutup. Aturan resmi untuk PPKM Mikro Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021, penutupan mal masuk ke dalam poin ke-4.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Kemendag Bantu Pasar Rakyat - Mal Kala Daya Beli Lesu

Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular