Ada Pesan Khusus dari WHO, RI Tempuh PPKM Darurat?

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
30 June 2021 08:30
Logo World Health Organization (WHO)
Foto: Logo World Health Organization (WHO) (AP Photo/Anja Niedringhaus)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Secara nasional, Senin (28/6/2021) kemarin, ada 20.694 kasus baru.

Saat ini, tercatat sudah ada 2,13 juta orang yang terpapar Covid-19 di seluruh Indonesia. Kasus aktif juga terus meningkat, ada tambahan 10.791 kasus aktif yang secara total menjadi 218.476.

Secara nasional, kasus meninggal bertambah 423 menjadi 57.561. Sementara itu untuk kesembuhan bertambah 9.480 menjadi 1,85 juta.

Kenaikan kasus ini juga dilihat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Bahkan sejak pekan lalu, lembaga PBB itu memberi pesan khusus.

Pada laporannya di cdn-auth-cms.who.int, WHO meminta Indonesia belajar dari India untuk menurunkan gelombang pandemi. Salah satunya dengan sistem PSHM (public health social measure).

Di India, PHSM ini berlangsung dengan lockdown yang cukup ketat di beberapa titik. Salah satunya di kota-kota hotspot corona New Delhi dan Mumbai.

"Menggunakan PHSM, India dapat dengan cepat mengontrol penularan dari kasus insiden, dari lebih 290 per minggu per 100.000 penduduk pada awal Mei hingga kurang dari 30 pada 21 Juni. PHSM harus dilaksanakan dengan intensitas yang lebih besar untuk mengatasi varian delta," lapor badan PBB itu, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (29/6/2021).

Selain itu, India menaikkan kapasitas jumlah testing perharinya untuk mendeteksi virus sedini mungkin. Dalam program PHSM, India bahkan mencapai 2,5 juta testing perharinya.

Secara spesifik, WHO menyebut keadaan Covid-19 Indonesia cukup mengkhawatirkan. Karenanya perlu tindakan segera untuk mengatasi situasi ini di banyak provinsi.

"Indonesia memerlukan penerapan kesehatan masyarakat yang lebih ketat dan langkah-langkah sosial termasuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata lembaga itu.

Permintaan WHO ini bukan tanpa alasan. Organisasi yang berbasis di Swiss itu menyebut ada beberapa hal yang membuat Indonesia perlu melaksanakan PSBB ketat secepatnya.

"Satgas melaporkan, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di beberapa provinsi di Jawa sudah mencapai lebih dari 50%, antara lain di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah," tulis WHO.

Halaman Selanjutnya >>> RI Segera Berlakukan PPKM Mikro Darurat

Bak gayung bersambut pemerintah berencana untuk mengambil langkah pengetatan yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku 2 Juli 2021 mendatang.

"Ada usulan pengetatan yakni Pengetatan PPKM Mikro Darurat. Direncanakan 2 Juli sampai 20 Juli 2021," terang sumber CNBC Indonesia yang mengetahui rencana kebjiakan tersebut, Selasa (29/6/2021).

Pemerintah di bawah KPCPEN atau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membagi tahapan atau level PPKM Mikro.

Yakni PPKM Mikro darurat dengan atau level I di mana rata-rata kasus harian 20.000/hari dan Bed Ocupancy Rate (BOR) di atas 70%.

Kemudian yang kedua PPKM Mikro Ketat dengan kasus 10.000-20.000 per hari dan BOR 50-70%,

Sementara PPKM Mikro Sedang di level III dengan kasus 5000-20.000 kasus/hari dengan BOR 30-50%.

Kemudian level IV yakni PPKM Mikro terbatas dengan kasus kurang dari 5.000/hari dan BOR di bawah 30%.

"2 Juli kemungkinan akan ditetapkan PPKM Mikro Darurat atau level I," terang sumber tersebut.

Usulan Perubahan PPKM Mikro Darurat 2 - 20 Juli 2021

Kegiatan Perkantoran nantinya yang di zona merah dan oranye wajib 75% WFH dan 25% WFO sementara selain zona merah dan oranye WFH 50% dan WFO 50%.

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib daring. Sedangkan zona hijau masih menanti pengaturan Kemendikbud ristek.

Nantinya restoran, warung makan sejenisnya, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan masih boleh makan di tempat 25% kapasitas.

Restoran yang melayani pesan antar saja diizinkan beroperasi 24 jam. Adapun di mal operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas 25%.

Ibadah juga ditiadakan di Masjid, Musholla dan Gereja serta lainnya di zona merah dan oranye. Zona hijau menanti aturan dari Kemenag.

Zona merah dan oranye juga harus menutup area publik, fasum, tempat wisata.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular